DIPENJARA 5 TAHUN ATAU DENDA RP 50 JUTA BAGI YANG PURA-PURA MISKIN DEMI TERIMA BANTUAN PKH

JAKARTA,
KOMPAS.com - Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang
masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah. Bagi warga
miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator,
rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni
rumah berhak mendapatkan bantuan. Kendati demikian, rupanya banyak warga yang
sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga miskin
penerima PKH. Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di Kabupaten Klaten
viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH.
Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi
data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Disebutkan bahwa setiap orang yang
memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11
ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50
juta. Baca juga: Ini Kata Menkeu dan Mensos Soal Maladministrasi Penyaluran PKH
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang
menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal
38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling
banyak Rp 500 juta. Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga
miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria
komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai
dengan 5 tahun 11 bulan. Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada
anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau
sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12
tahun. Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia
diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang
disabilitas berat. Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena
banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan
sosial ini. Besaran dana PKH Dikutip dari Kontan, Direktur Jenderal
Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyampaikan,
target penerima bantuan PKH tahun ini maksimal sebanyak 10 juta keluarga. Angka
tersebut berasal dari hasil validasi sejak akhir tahun 2018 di kisaran 9,8 juta
keluarga dan tambahan slot untuk buffer dan untuk keluarga yang terdampak
bencana alam dan masuk kategori kurang sejahtera sebanyak 200.000 keluarga.
Harry menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus untuk bantuan sosial sebesar
Rp 32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional dan lainnya bakal
mencapai Rp 34,5 triliun. Anggaran tersebut bakal difokuskan untuk meningkatkan
kinerja tenaga pendamping PKH dan memenuhi pencairan dana bantuan. Skema PKH
tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni kini menggunakan
konsep non-flat sesuai indeks keluarga penerima. Baca juga: Pemerintah Yakin
Dana PKH Dipakai Sesuai Peruntukannya Pada tahun 2018 lalu, bantuan yang
diberikan sama rata sebesar Rp 1,8 juta. Realisasi penyaluran dana PKH tahun
2018 menurut Harry mencapai 98,7%. Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019,
untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga
usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp
2,4 juta per jiwa per tahun. Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD
akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp
1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta
per jiwa per tahun. Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap
keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa
dicairkan di proses pencairan pertama. Sementara untuk KPM yang tinggal di
daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta.
0 Response to "DIPENJARA 5 TAHUN ATAU DENDA RP 50 JUTA BAGI YANG PURA-PURA MISKIN DEMI TERIMA BANTUAN PKH"
Posting Komentar